ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lakukan Kekerasan Seksual Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dilaporkan ke Komnas Perempuan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Meski kuasa hukum YNS telah melayangkan somasi resmi bernomor 097/SML/EXT/IX/2025 pada 12 September 2025, tidak ada respons dari pihak YM. Akhirnya, korban bersama kuasa hukumnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan pada 17 September 2025.

Kuasa hukum korban, Rediston Sirait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa laporan ini diharapkan menjadi jalan bagi keadilan dan perlindungan hukum bagi YNS. Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan segera membuat pengaduan resmi ke DPP Partai Golkar, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kabupaten Kupang, serta melaporkan kasus ini ke Kepolisian.

“Kami berharap aparat penegak hukum nantinya memproses kasus ini secara transparan sesuai aturan yang berlaku, karena diduga pelaku YM mendapat perlindungan dan backup langsung dari Gubernur sebagaimana bukti isi chat WhatsApp istri pelaku kepada korban,” tegas Rediston Sirait, S.H., M.H

Baca Juga :  Polda Limpahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking ke JPU Kejati NTT
  • Bagikan