Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta rupiah).
Telusuri Aliran Dana Proyek APBN
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menjelaskan, penyitaan uang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Undana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
“Langkah ini merupakan strategi untuk mengamankan barang bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.
Kejati NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terwujudnya pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











