KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
Penyidik Kejati NTT berhasil menyita uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Uang tersebut diserahkan oleh Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra, dan langsung dilakukan penyitaan oleh Noberth Yoel Lambila, Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.
Sebelumnya Sita Rp151 Juta
Langkah hukum ini menambah daftar penyitaan sebelumnya. Tim penyidik Kejati NTT telah lebih dulu menyita uang Rp151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











