KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Dua bendera asing dikibarkan orang tak dikenal ditemukan di Jalan Trans Timor dekat Polsek Batu Putih, TTS Selasa pagi, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WITA.
Dua bendera asing yang terpasang di dinding tebing beton di Jalan Trans Timor, tepatnya di lokasi pembetonan tebing Air Asin, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih
Bendera tersebut diduga merupakan bendera Timor Barat dan bendera Israel, tersebut terikat pada kayu dan menghadap ke jalan umum. Anggota Polsek Batu Putih yang menerima informasi tersebut dengan sigap gerak cepat mengamankan dua bendera asing itu.
Dengan sigap, personel Polsek Batu Putih segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memverifikasi laporan tersebut. Setibanya di lokasi, situasi terpantau kondusif dengan hanya beberapa pengguna jalan yang melintas.
Petugas kemudian melakukan tindakan cepat dengan mencabut kedua bendera tersebut dan mengamankannya ke Mapolsek Batu Putih untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres TTS tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang memasang bendera tersebut serta motif di baliknya.
“Di duga bendera ini dipasang pada malam hari dan baru diketahui masyarakat pada pagi harinya. Saat ini, kedua bendera telah diamankan oleh Polsek Batu Putih,” kata Kombes Henry ( 19/8).
“ Tindakan cepat dan profesional Polsek Batu Putih ini jelas Kombes Henry, mendapat apresiasi dari masyarakat setempat ,” tambah Kombes Henry.
Polri tegas kombes Henry berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah TTS, sembari mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











