KUPANG, fokusnusatenggara.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Selesa 11 Februari 2024 menjatuhkan Vonis untuk tiga orang terdakwa kasus Korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – Banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5,6 miliar masing-masing 1 tahun penjara dan mewajibkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sidang yang digelar pada Selasa 11 Februari 2025 itu dengan agenda pembacaan putusan Hakim terhadap ketiga terdakwa masing-masing Lely Yumina Lay alias Aci Lely selaku kuasa direktur CV Lembata Jaya, Aloysius Madar, selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Yakobus Masa sebagai Konsultan perencana dan pengawas.
Terdakwa Lely Yumina Lay alias Aci Lely selaku kuasa direktur CV Lembata Jaya didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung dan rekan. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata Isfardy hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum.
Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman selama satu (1) tahun penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ditegaskan majelis hakim, selain pidana badan dan denda terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 462 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Lembata untuk mengembalikan uang senilai Rp500 juta lebih kepada terdakwa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











