ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Direktur CV Lembata Jaya Divonis 1 Tahun Penjara, PH Aci Lely Nyatakan Banding

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Curi Jemuran Warga, Bhabinkamtibmas Kolhua Amankan Seorang Pemuda ke Polsek Maulafa

Usai majelis hakim membacakan putusan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lembata langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim berdasarkan waktu yang diberikan.

Atas pernyataan tersebut, ketua tim kuasa hukum Aci Lely Frans Tulung langsung mengambil sikap untuk banding atas putusan hakim tersebut.

“Tadi awalnya kami pikir-pikir apakah banding atau tidak, tetapi karena JPU nyatakan banding atas putusan hakim kami juga tetap banding,” kata Frans Tulung.

Baca Juga :  Ancam Wartawan Di Sabu, Oknum PNS Ini Dipolisikan

Upaya hukum lainnya menurut Frans Tulung akan tetap digunakan untuk bisa membuktikan apakah kliennya bersalah atau tidak.

“Kita akan banding sampai MA dan PK nanti karena banyak kejanggalan yang kita temui dalam putusan majelis hakim tadi, seperti hasil uji laboratorium yang tidak digunakan oleh hakim dalam menentukan nilai korupsi pada proyek tersebut,” jelas Frans didampingi Mel Ndaomanu Cs.

  • Bagikan