Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai majelis hakim membacakan putusan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lembata langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim berdasarkan waktu yang diberikan.
Atas pernyataan tersebut, ketua tim kuasa hukum Aci Lely Frans Tulung langsung mengambil sikap untuk banding atas putusan hakim tersebut.
“Tadi awalnya kami pikir-pikir apakah banding atau tidak, tetapi karena JPU nyatakan banding atas putusan hakim kami juga tetap banding,” kata Frans Tulung.
Upaya hukum lainnya menurut Frans Tulung akan tetap digunakan untuk bisa membuktikan apakah kliennya bersalah atau tidak.
“Kita akan banding sampai MA dan PK nanti karena banyak kejanggalan yang kita temui dalam putusan majelis hakim tadi, seperti hasil uji laboratorium yang tidak digunakan oleh hakim dalam menentukan nilai korupsi pada proyek tersebut,” jelas Frans didampingi Mel Ndaomanu Cs.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











