KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo menerima kunjungan resmi jajaran pimpinan Universitas Nusa Cendana (UNDANA) di ruang kerjanya, Rabu (25/6/25) pukul 13.00 WITA. Kunjungan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat sinergi antara lembaga pendidikan dan institusi penegak hukum.
Rombongan UNDANA dipimpin langsung oleh Rektor, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Prof. Jefry S. Balle, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Paul G. Tamelan, serta Kepala UKPBJ, Dr. Yahya. Turut hadir mendampingi Kajati, Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaja Raharja.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keterbukaan dan saling menghormati tersebut, Rektor UNDANA menyampaikan dukungan institusinya terhadap langkah hukum yang tengah dilakukan Kejati NTT terkait Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) yang hingga kini belum rampung.
Proyek gedung empat lantai senilai Rp48,6 miliar tersebut dibiayai dari APBN 2024 melalui skema SBSN, dengan pelaksana PT. P–PT. TCA KSO. Proyek dimulai pada 8 Juni 2024 dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024. Namun, hingga pertengahan 2025, pembangunan fisik gedung tampak mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Kajati Zet Tadung Allo menyampaikan apresiasi atas dukungan UNDANA terhadap proses penyelidikan, serta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proyek ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami sangat menghargai keterbukaan dan komitmen Rektor dan jajaran untuk bersinergi dalam mengawal proyek pendidikan yang sangat strategis di NTT ini. Ini bukti nyata semangat kolaboratif antara dunia pendidikan dan institusi penegak hukum dalam menjaga integritas penggunaan anggaran negara,” kata Zet Tadung Allo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











