Korban Martinus Nakmofa bersama Maria Gani istrinya mendatangi rumah Kopda Yusuf Lopo di Usbuku Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang pada April 2021 untuk meminta bantuan agar anaknya yaitu Ucok Nakmofa bisa lulus seleksi Tamtama PK.
Terdakwa Yusuf Lopo kemudian meminta uang jaminan sebesar Rp260 juta sebagai syarat kelulusan. Martinus Nakmofa pun menyanggupi permintaan tersebut dan mulai menyerahkan uang secara bertahap.
Berdasarkan kronologi, Martinus Nakmofa menyerahkan uang kepada Kopda Yusuf Lopo dalam beberapa tahap:
- 28 September 2021: Rp60 juta
- 8 Oktober 2021: Rp30 juta
- 28 Oktober 2021: Rp15 juta
- 18 November 2021 – 28 Desember 2021: Total Rp50 juta
- 23 Januari 2022 – 27 Maret 2022: Total Rp90 juta
- 11 Juli 2022 – 16 Juli 2022: Total Rp15 juta
Meski telah memberikan sejumlah uang, Ucok tetap dinyatakan gagal dalam setiap tahap seleksi.
Ketika korban (Martinus Nakmofa dan Maria Gani, red) mempertanyakan kelulusan Ucok Nakmofa anaknya, terdakwa terus memberikan janji palsu bahwa Ucok akan tetap bisa mengikuti seleksi gelombang berikutnya.
Namun, setelah berkali-kali gagal, korban meminta pengembalian uang yang telah diberikan. Sayangnya, hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan dana tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan penyelidikan, uang yang diterima terdakwa digunakan Kopda Yusuf untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya di tempat hiburan.
Merasa tertipu, Marinus Nakmofa bersama keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud El Tari pada 16 Oktober 2024. Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum dan ditangani oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Selain korban utama, terdakwa juga diketahui pernah meminta uang kepada orang tua calon peserta lainnya, seperti Yusuf Manit sebesar Rp100 juta. Namun, dalam kasus ini, uang telah dikembalikan oleh terdakwa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan uang. Penerimaan prajurit TNI AU dilakukan melalui jalur resmi dan transparan tanpa pungutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











