JAKARTA,fokusnusatenggara.com — Oknum Brimob dengan inisial Bripda KY diadukan ke Kapolri karena mengingkar janji pernikahan terhadap seorang gadis asal Desa Nele Urung Kecamatan Nele Kabupaten Sikka, Provinsi NTT .
Theresia Karolina, 28 tahun tersebut mendatangi Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta, Kamis (19/6/2025). Ia didampingi 2 orang kuasa hukum atas nama Emanuel Herdiyanto Moat Gleko dan Afditya Iman Fahlevi.
Dilansir dari suara Sikka, Jumat 20 Juni 2025, diketahui surat pengaduan itu diterima Ipda Nurtanio Achmad Nugroho.
Theresia Karolina menyebut KY yang kini bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta adalah pria yang secara resmi telah bertunangan dengan dirinya.
Pertunanganan Theresia Karolina dan KY telah melalui proses adat sebagaimana adat dan budaya di Kabupaten Sikka.
Proses pertunanganan antara Theresia Karolina dan KY telah berlangsung lama, sebelum KY mengikuti seleksi menjadi anggota kepolisian di Kupang Propinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











