ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi III DPR RI Apresiasi Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono Saat Paparkan Materi Restorative Justice Untuk Konflik Agraria

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
RJ
Komisi III DPR RI Apresiasi Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono Saat Paparkan Materi Restorative Justice Untuk Konflik Agraria( Ist )

Dalam kesimpulan RDP dan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta mengutamakan penyelesaian konflik agraria sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Komisi III DPR RIjuga meminta agar penyelesaian konflik agraria struktural lebih difokuskan melalui pendekatan dialog, percepatan penyelesaian konflik agraria, dan menghindari potensi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis agraria yang sedang memperjuangkan penyelesaian konflik.

Baca Juga :  Aprion Boru Ditemukan Sudah Meninggal dengan Luka Terbuka di Leher di Alak, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Selain itu, Komisi III DPR RImendukung pembentukan koordinasi khusus dalam penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), guna menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Menanggapi hasil RDP tersebut, Kombes Pol. Sigit Haryono menegaskan bahwa Polda NTT di bawah kepemimpinan Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  Usut Proyek Jalan Negara Oepoli Noelelo 109 Miliar Kejari Kupang Terbitkan Sprintug 

“Polda NTT menghormati seluruh masukan dan rekomendasi Komisi III DPR RI. Kami selalu membuka ruang dialog dan penyelesaian yang mengedepankan restorative justice sepanjang memenuhi syarat hukum dan disepakati para pihak,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono.

Ia menambahkan, Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas sosial yang berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui pendekatan humanis.

Baca Juga :  Kasus Prada Lucky : Penyidik Denpom Udayana Serah Berkas Perkara 22 Tersangka ke Oditur Militer Kupang

RDP dan RDPU tersebut berlangsung dinamis dan konstruktif serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPR RI, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Indonesia.

  • Bagikan