ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi III DPR RI Apresiasi Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono Saat Paparkan Materi Restorative Justice Untuk Konflik Agraria

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
RJ
Komisi III DPR RI Apresiasi Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono Saat Paparkan Materi Restorative Justice Untuk Konflik Agraria( Ist )

Dalam kesimpulan RDP dan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta mengutamakan penyelesaian konflik agraria sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Komisi III DPR RIjuga meminta agar penyelesaian konflik agraria struktural lebih difokuskan melalui pendekatan dialog, percepatan penyelesaian konflik agraria, dan menghindari potensi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis agraria yang sedang memperjuangkan penyelesaian konflik.

Baca Juga :  Kemenkum Perkuat Layanan AHU di NTT, Tekankan Integritas dan Inovasi ASN

Selain itu, Komisi III DPR RImendukung pembentukan koordinasi khusus dalam penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), guna menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Menanggapi hasil RDP tersebut, Kombes Pol. Sigit Haryono menegaskan bahwa Polda NTT di bawah kepemimpinan Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  Polda NTT Gelar Pemeriksaan Urine Secara Mendadak, Ada Apa ?

“Polda NTT menghormati seluruh masukan dan rekomendasi Komisi III DPR RI. Kami selalu membuka ruang dialog dan penyelesaian yang mengedepankan restorative justice sepanjang memenuhi syarat hukum dan disepakati para pihak,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono.

Ia menambahkan, Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas sosial yang berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui pendekatan humanis.

Baca Juga :  Ketika Mokris Lay Dipasung Kepentingan, Hanura NTT Pilih Tunggu Mekanisme Partai

RDP dan RDPU tersebut berlangsung dinamis dan konstruktif serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPR RI, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Indonesia.

  • Bagikan