ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Prada Lucky : Penyidik Denpom Udayana Serah Berkas Perkara 22 Tersangka ke Oditur Militer Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

DENPASAR, fokusnusatenggara.com —  Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas dan resmi diserahkan kepada Oditurat Militer III-14 Kupang pada  Jumat, 29 Agustus 2025 bertempat di Kantor Oditurat Militer III-14 Kupang.

Penyerahan berkas perkara dari Penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada Oditurat Militer III-14 Kupang  ini terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditur Militer III-14 Kupang. Usai penyerahan, Danpomdam IX/Udayana menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah media nasional.

Baca Juga :  Otto Hasibuan Siapkan Pledoi Tak Ada Pembunuhan Dalam Kasus Mirna

Berdasarkan hasil penyidikan, dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara yaitu: berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang

  • Bagikan