KUPANG, fokusnusatenggara.com —Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mulai mengusut ketimpangan pembangunan proyek APBN, ruas jalan negara, Oepoli – Noelelo senailai Rp 109 Miliar di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Keseriusan mengusut ini setelah Kajari Yupiter Selan menerbitkan surat perintah tugas (Sprintug) untuk memulai pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Proyek tersebut dikerjakan pada 2021 itu kini tengah ditelusuri oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kupang.
Keputusan menerbitkan Sprintug tersebut diambil setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, meninjau langsung kondisi jalan negara di wilayah perbatasan RI–Timor Leste di Oepoli beberapa minggu lalu.
Dugaan Material Tak Sesuai Spesifikasi
Yupiter Selan mengungkapkan, hasil pengecekan lapangan pada Sabtu, 8 November 2025, menunjukkan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“ Kami mulai usut pembangunan jalan negara Oepoli-Noelelo. Ini karena dari hasil pantauan, kami menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Karena itu perlu kami dalami dan uji untuk memastikan kebenarannya. Untuk mendukung legalitas proses pengumpulan data, saya sudah terbitkan Sprintug kepada penyidik,”ujar Yupiter Selan ( 19/11).
Sejumlah Pihak Dipanggil Penyidik
Usai Sprintug diterbitkan, penyidik Tipidsus langsung memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi, termasuk membawa dokumen kontrak dan data pendukung lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











