KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Resmob Polres Kupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan yang terjadi di wilayah RT 11 RW 05 Desa Oeteta Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial FAM (42) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. FAM merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Kupang Timur.
Dua personil Resmob Polres Kupang mulai melaksanakan patroli usai mendapat laporan warga dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FAM yang pada saat bersamaan bersama seorang terduga pelaku lainnya berinisial HB (54) sedang mengangkut lima ekor anjing yang diduga hasil curian menggunakan SPM Honda Beat nomor polisi DH xxxx LH dijalan raya Jurusan Sulamu-Kupang. Dalam pengejaran HB berhasil kabur kedalam hutan sedangkan FAM berhasil diringkus.
Kasat Reskrim POlres Kupang AKP Helmi Wildan, S.H ., M.H membenarkan kejadian tersebut dan menurutnya pihaknya sudah mengamankan seorang terduga pelaku bersama barang bukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











