JAKARTA,fokusnusatenggara.Com – Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, dilaporkan mengeksekusi mati hingga 30 pejabat pemerintah gegara gagal menanggulangi banjir bandang yang menewaskan hingga ribuan orang pada Juli lalu.
Stasiun televisi Korea Selatan, TV Chosun, melaporkan puluhan pejabat itu didakwa melakukan korupsi dan melalaikan tugas. Sebab, banjir dahsyat yang melanda provinsi Chagang pada Juli lalu menewaskan hingga 4 ribu orang dan menyebabkan lebih dari 15.000 orang mengungsi.
Menurut laporan kantor berita Korea Utara (KCNA), banjir tersebut menyebabkan kerusakan luas di kota Sinuiju di wilayah barat laut dan Uiju di dekatnya, dengan lebih dari 4.100 rumah, 7.410 hektar lahan pertanian, dan banyak jalan, bangunan, dan jalur kereta api yang terkena dampak.
Kim Jong Un pun dilaporkan memerintahkan pihak berwenang “menghukum keras” para pejabat yang bertanggung jawab, demikian dilaporkan KCNA.
“Kami mengetahui bahwa pada akhir bulan lalu, 20-30 pejabat yang bertugas di wilayah yang terkena dampak ditembak mati, termasuk Kang Pong Hun,” lapor TV Chosun, mengutip seorang pejabat pemerintah Korsel, seperti dilansir CNN Indonesia.
Siapa saja pejabat yang dihukum mati Kim Jong Un?
Kim Jong Un diduga menghukum mati salah satu kader partainya sendiri. Radio Free Asia (RFA) melaporkan Sekretaris Utama Komite Provinsi Jagang, Kang Pong Hun, diyakini termasuk dari 30 pejabat yang dieksekusi mati ini.
Kang Pong Hun adalah kader partai Workers’ Party of Korea (WPK), pimpinan Kim Jong Un. Sebelum ditembak mati, ia lebih dulu dipecat bersama dengan pejabat-pejabat lainnya termasuk Menteri Keamanan Publik Ri Thae Sop.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.