ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terima Suap Rp 11,5 Miliar Oknum Jaksa Azam Akhmad Ditangkap Jaksa dari Kejati Jakarta

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta menangkap jaksa penuntut umum (JPU) bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) yang terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar. Penerimaan suap terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.

Baca Juga :  Oknum Kepsek SMPN 16 Kota Kupang Dipolisikan Isterinya Karena Telah Menghamili Guru SD P3 K

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ,” kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025) malam seperti dilansir kompas.com.

Patris menyampaikan, nominal uang tersebut diterima secara berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.

Baca Juga :  Terkini : Tiga Pelaku Penikam Anggota TNI AD di Kupang Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” tutur Patris.

Lalu, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar dan kemudian dibagi rata dengan Azam lagi.

  • Bagikan