“Pembangunan dapur MBG Maubesi tidak berjalan mulus, karena terkadang terhambat oleh ketiadaan material ditambah kesibukan Kristo Haki.
“ Karena terkendala material klien kami, Petrus Ratrigis, diminta menanggulangi kebutuhan material pembangunan dapur tersebut. Dengan kesepakatan bahwa Kristo Haki akan mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh klien kami, tetapi hingga kini belum direalisasikan sesuai janjinya”, ujar Victor.
Viktor juga menambahkan bahwa, Kristo Haki juga meminta kliennya untuk melakukan perencanaan serta design layout dapaur MBG di desa Bijeli, Noemuti, Nian, Eban, Wini, Mena, Susulaku Amten dan Kelurahan Maubeli.
“Klien kami juga berperan sebagai pengawas untuk dapur MBG di desa Susulaku dan desa Bijeli. Tetapi jasa kliennya hingga kini diabaikan begitu saja, tidak dibayar,” ujar Victor.
Karena itu, Kristo Haki dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan pasal 492 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Sehingga terlapor terancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp 500 juta) jo Pidana penggelapan pasal 486 UU No 1/2023 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.
Tambah Victor bahwa, pihaknya juga akan melaporkan Kristo Haki ke Dinas Nakertrans TTU, karena tidak membayar upah kerja jasa Petrus Ratrigis.
“ Ini telah diatur dalam ketentuan pasal 187 UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja. Bila tidak membayar upah kerja terlapor terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp.100 hingga Rp 400 juta ,” tutup Viktor
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











