Roch menjelaskan, fungsi Datun tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen ketika persoalan hukum telah terjadi. Kejaksaan juga mendorong pendekatan preventif melalui pemberian pendapat dan pendampingan hukum.
Langkah preventif tersebut dinilai penting untuk membantu perusahaan mengenali potensi permasalahan sejak tahap awal. Dengan demikian, berbagai keputusan strategis dapat diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum secara lebih matang.
“Prinsipnya, kita ingin persoalan hukum dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan,” ujar Roch.
Dalam kerja sama tersebut, Kejati NTT berupaya menjalankan peran sebagai mitra hukum yang dapat memberikan masukan secara profesional dan objektif. Pendekatan ini diharapkan mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang transparan, efektif dan efisien.
Perpanjangan kerja sama Kejati NTT dan PT Angkasa Pura Indonesia diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan kedua pihak, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kegiatan pengelolaan Bandara Internasional El Tari Kupang.
Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola perusahaan yang semakin baik, dengan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mendukung kelancaran pelayanan dan operasional bandara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











