ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kerja Sama Diperpanjang, Kejati NTT Siap Kawal Kepastian Hukum Bandara El Tari

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
om
Kejati NTT dan Angkasa Pura Perpanjang Kerja Sama, Risiko Hukum Dicegah Sejak Awal ( Ist )

Roch menjelaskan, fungsi Datun tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen ketika persoalan hukum telah terjadi. Kejaksaan juga mendorong pendekatan preventif melalui pemberian pendapat dan pendampingan hukum.

Langkah preventif tersebut dinilai penting untuk membantu perusahaan mengenali potensi permasalahan sejak tahap awal. Dengan demikian, berbagai keputusan strategis dapat diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum secara lebih matang.

“Prinsipnya, kita ingin persoalan hukum dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan,” ujar Roch.

Baca Juga :  Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Dalam kerja sama tersebut, Kejati NTT berupaya menjalankan peran sebagai mitra hukum yang dapat memberikan masukan secara profesional dan objektif. Pendekatan ini diharapkan mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang transparan, efektif dan efisien.

Perpanjangan kerja sama Kejati NTT dan PT Angkasa Pura Indonesia diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan kedua pihak, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kegiatan pengelolaan Bandara Internasional El Tari Kupang.

Baca Juga :  Duka Gempa Flores, Kajati NTT Kirim Doa dan Pesan Kekuatan bagi Warga Terdampak

Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola perusahaan yang semakin baik, dengan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mendukung kelancaran pelayanan dan operasional bandara.

 

  • Bagikan