Menurut laporan yang disampaikan keluarga, setelah peristiwa di ruang IGD, dr. Icha mengalami tekanan mental berat hingga menangis, melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur RS Leona, menjalani terapi kejiwaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan didiagnosis mengalami depresi berat. Keluarga juga mencantumkan dugaan adanya dua kali percobaan bunuh diri sebelum korban akhirnya ditemukan meninggal dunia pada 28 Juni 2026.
Salah satu Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan laporan tersebut diterima setelah penyidik Unit PPA dan Reskrim Polda NTT melakukan kajian terhadap fakta-fakta peristiwa dan alat bukti yang telah diserahkan keluarga.
“Dari bagian PPA dan Reskrim setelah mencermati kajian, melihat fakta-fakta peristiwa dan juga bukti yang ada, Unit PPA Polda NTT menyepakati bahwa laporan yang disampaikan orang tua dr. Icha dikenakan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait dugaan penyiksaan oleh pejabat publik terhadap seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Viktor.
Viktor menegaskan, seluruh pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
“Yang kami laporkan setelah mendalami seluruh fakta ada empat orang. Semuanya pejabat publik. Tiganya anggota DPRD Kabupaten TTU dan satunya dokter hewan yang merupakan ASN. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Viktor.
Menurut Viktor, dokter hewan yang turut dilaporkan diduga ikut memberikan tekanan terhadap dr. Icha dengan memaksakan pendapat mengenai pemberian serum antibisa ular kepada pasien, padahal keputusan medis merupakan kewenangan dokter yang menangani pasien.
“Peran oknum dokter hewan tersebut ikut memaksakan kehendak dengan mengatakan, ‘Saya saja bisa pergi ambil serum di Puskesmas, bisa disuntikkan.’ Itu menambah tekanan mental terhadap korban. Karena itu, keempat orang tersebut kami laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 530 KUHP. Kami meminta Polda NTT mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Viktor
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











