KUPANG, fokusnusatenggara.com- Pihak Kejaksaan Tinggi NTT Kamis 10 Oktober 2024 menyerahkan uang tunai Rp 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang berasal dari markup pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura serta Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.
Uang tunai ini diserahkan Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH kepada Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH. M.Hum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang, dengan disaksikan oleh jajaran pejabat Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
Jumlah Rp 1.570.400.000 ini menurut Bambang Dwi Murcolono dari para anggota DPRD Kota KUpang yang mengembalikan beberapa kali.
- Tahap pertama (18 Juli 2024): Rp. 670.500.000 (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Tahap kedua (27 Agustus 2024): Rp. 555.300.000 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
- Tahap ketiga (9 Oktober 2024): Rp. 344.600.000 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah)
Dengan demikian total pengembalian mencapai Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) dari enam anggota DPRD yang telah mengembalikan sedangkan sebanyak 34 anggota DPRD lainnya belum menyelesaikan pengembalian secara penuh.
“ Kami berhasil mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil investigasi, pembayaran tersebut melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 serta hasil reviu Inspektorat Tahun 2021 ,” kata Bambang Dwi Murcolono, SH.
Mark up pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah tersebut jelas Bambang Dwi Murcolono, SH mencapai Rp. 6.852.000.000 (enam milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah).
“ Setelah dikurangi pajak, total kerugian yang harus dikembalikan adalah Rp. 5.824.200.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) ,” jelas Bambang Dwi Murcolono, SH
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











