Dengan telah dikembalikannya Rp. 1.570.400.000 lanjut Bambang Dwi Murcolono, SH maka sisa yang belum dikembalikan adalah Rp. 4.253.800.000 (empat milyar dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Tindakan Selanjutnya kata Bambang bahwa kerugian keuangan negara/daerah ini harus sepenuhnya dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah diterimanya hasil Audit Khusus Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Kupang atau BPK Perwakilan Provinsi NTT.
“ Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian, tindakan hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,” tegas Bambang Dwi Murcolono, SH.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH., menambahkan, “Pemulihan keuangan daerah di luar pengadilan adalah bagian dari upaya non-litigasi yang mampu memulihkan aset daerah tanpa harus melalui proses hukum panjang dan mahal. Ini adalah bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam mengembalikan aset negara dengan lebih cepat dan efisien.”
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan operasi intelijen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengelolaan keuangan daerah di wilayah NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











