ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Prada Lucky : Penyidik Denpom Udayana Serah Berkas Perkara 22 Tersangka ke Oditur Militer Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Danpomdam menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangan persnya menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapendam.

Baca Juga :  Kasus PKDRT Anggota BIN P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang

 

  • Bagikan