Kesepuluh tersangka diketahui merupakan karyawan aktif PT Muria Sumba Manis yang diduga bekerja sama dalam aksi penggelapan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor pertanian dan perkebunan di wilayah Sumba Timur.
“Penegakan hukum terhadap para pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur, dan kami harap ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan kepercayaan dalam lingkungan kerja,” ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.
Kini, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Waingapu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











