“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi berdasarkan kontrak kerja,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari TTS ini.
Untuk Tahun 2021, kata dia, pekerjaan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo menelan biaya hingga Rp 9. 978. 000. 000.
Sementara, tambah Mourest, untuk pekerjaan finishing lantai II di Tahun 2023 menelan anggaran sebesar Rp 4. 999. 994. 388. Sehingga total pekerjaan di tahun 2021 – 2023 mencapai Rp 14, 9 miliar.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tipidsus Kejati NTT) segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo,” tutup Mourest Aryanto Kolobani
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










