Ia menjelaskan bahwa aturan disiplin ASN telah mengatur secara rinci berbagai bentuk sanksi, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
“Kita akan melihat terlebih dahulu rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BKPSD. Semua sanksi sudah diatur dalam regulasi, sehingga keputusan yang diambil nanti akan mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.
Kasus yang menyeret nama Wilhelmus Geri bermula dari dugaan pelanggaran disiplin karena melakukan perjalanan ke Jakarta tanpa izin dari atasan. Perjalanan tersebut dilakukan setelah dirinya dilantik sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.
Pelantikan Wilhelmus Geri sebagai ketua koperasi itu sendiri sempat menuai polemik. Sejumlah anggota mempertanyakan proses penetapan dirinya sebagai ketua karena saat pencalonan disebut mendaftar sebagai calon Wakil Ketua I, namun kemudian dilantik sebagai Ketua Pengurus.
Polemik tersebut memicu perdebatan berkepanjangan di internal koperasi dan menimbulkan ketidakpercayaan dari sebagian anggota terhadap kepengurusan yang saat ini menjalankan organisasi.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kupang memilih fokus pada aspek kedisiplinan ASN yang menjadi kewenangannya. Yosef menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan rekomendasi resmi diterima.
“Prinsipnya, siapa pun ASN yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan disiplin dan etika aparatur secara profesional,” ujar Yosef.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











