Setelah status P-21 diterbitkan, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan di pengadilan.
Kombes Nova mengungkapkan bahwa tersangka SD diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
“Penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum, sementara barang bukti dan dokumen perkara diterima langsung oleh jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan.
Kombes Nova juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak ,” pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











