ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Eksploitasi Seksual Anak Masuk Tahap Penuntutan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
P21
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak ke Jaksa Setelah Berkas P-21 ( Ist )

Setelah status P-21 diterbitkan, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan di pengadilan.

Kombes Nova mengungkapkan bahwa tersangka SD diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

“Penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengetahui Bunga Hamil, RB Paksa Gugurkan

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum, sementara barang bukti dan dokumen perkara diterima langsung oleh jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan.

Kombes Nova juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak ,” pungkasnya

  • Bagikan