ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dana Kapitasi Akhirnya Tahap II, Jaksa Tahan Mantan Kadis Kesehatan, Hosianni In Rantau

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

SOE, fokusnusatenggara.com  Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) senilai Rp6, 4 miliar.

Berkas perkara tersebut dilakukan tahap dua oleh Polres TTS, setelah dinyatakan lengkap jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS).

Kasi Pidsus Kejari TTS, Semuel Sine kepada wartawan membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) senilai Rp6, 4 miliar.

Baca Juga :  Terkait Penebangan Hutan Bisuma, Kris Aplugi Akan Dipolisikan

“Benar. Ada penyerahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi senilai Rp6, 4 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS oleh penyidik Polres TTS,” kata Semuel Sine, Senin 09 Desember 2024 seperti dilansir okenusra.com.

Dalam pelimpahan tahap II kasus tersebut, kata Kasi Pidsus, penyidik Polres TTS menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (BB) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari TTS.

Baca Juga :  Kasus Korupsi RSP Wewiku Penyiidik Kejati NTT Blokir Rekening Milik PPK dan Mantan Kadis Kesehatan Malaka

Disebutkan Kasi Pidsus, dalam penyerahan tahap II penyidik Polres TTS menyerahkan dua orang tersangka dalam kasus itu diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan TTS, Hosianni In Rantau dan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Rita Marlina Latole.

  • Bagikan