Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, SH., SIK.,MH, kepada awak media mengatakan, Aiptu Firmansyah telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara Aiptu Firmansyah juga langsung ditempatkan pada tempat khusus (Patsus).
” Aiptu Firmansyah kami copot dari jabatannya selaku Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara. Ini karena sesuai hasil BAP penyidik Propam Polres TTS menyimpulkan keterlibatan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan.” ujar Kapolres TTS AKBP Sigit.
“Hasil BAP penyidik yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terlibat praktek judi di Kabupaten Kupang sehingga langsung mencopot Aiptu Firmansyah dari jabatannya selaku Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara dan yang bersangkutan langsung di tempatkan pada tempat khusus ( Patsus) atau di tahan di sel Mapolres TTS saat ini juga.” sambungnya.
Kapolres TTS juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik Propam Polres TTS, yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa pernah terlibat permainan judi sabung ayam namun kegiatan tersebut telah berlangsung pada tanggal 31 Mei 2025 lalu. Namun berdasarkan hasil laporan dan informasi media dan rekan dari Polres Kupang menerangkan bahwa yang bersangkutan terlibat praktek judi Sabung Ayam pada Sabtu 14 Juni 2025 belum lama ini.
“Sehingga demi menjaga marwah dan nama baik Institusi Polri di mata publik maka perbuatan oknum satu orang yang dapat mencoreng dan menciderai semua pihak, selaku pimpinan harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan menempatkan Patsus yakni yang bersangkutan langsung ditahan.” tegasnya
Selain itu Kapolres TTS mengimbau dan meminta kepada masyarakat TTS untuk melaporkan kejadian yang sama jika menemukan praktek judi yang dilakukan di tempat-tempat tertentu yang melibatkan anggota Polres TTS, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sebaliknya jika ada masyarakat yang terlibat sebagai bandar tetap ditindak jika tertangkap tangan dan terbukti tujuannya agar komitmen memberantas penyakit sosial masyarakat yang meresahkan masyarakat dapat tercapai.” Pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











