Ia menyebut, Propam Polres Belu melalui Unit Paminal telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, Bripka AMN telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Belu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada 2 Desember 2025, Propam melalui Unit Paminal telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Permohonan saran pendapat dan pertimbangan hukum juga telah dikirim ke Bidang Hukum Polda NTT,” cetus Henry.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Belu juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) kepada korban.
Selain diproses secara etik, kasus ini juga ditangani secara pidana oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu berdasarkan laporan korban yang dilayangkan pada Senin, 24 November 2025.
“Perkara ini ditangani Unit Tipidter. Hingga kini penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan terlapor. Pada Kamis (8/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa,” katanya.
Menurut dia, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Korban beberkan Fakta
Seperti diberitakan sebelumnya Kuasa hukum pelapor, Silvester Nahak, SH, membeberkan fakta dan perkembangan penanganan kasus dugaan ancaman serta pencatutan nama Bupati Belu oleh oknum anggota Polres Belu terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (5/1/2026) sore, Silvester menjelaskan bahwa laporan kliennya telah diproses melalui dua jalur, yakni Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Belu.
Kasus tersebut dialami kliennya, Carlos Herlinton Sikone, ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
Menurut Silvester, peristiwa bermula dari percakapan WhatsApp pada 19 November 2025 sekitar pukul 01.27 WITA, yang diduga dikirim oleh oknum anggota polisi berinisial Bripka AMN alias NN.
“Setelah kami mencermati isi percakapan tersebut, terdapat dugaan unsur pidana berupa ancaman, penghinaan, dan fitnah. Kata-kata seperti ‘tolol’, ‘anjing’, serta ajakan duel terekam jelas dalam chat,” ungkap Silvester Nahak.
“Ada kalimat yang menyebut ‘Pak Bupati yang suruh’ dan ‘kami sudah dikasih proyek’, yang menurut analisa kami mengarah pada upaya meminta pekerjaan proyek,” jelasnya.
Seluruh percakapan WhatsApp tersebut jelas Silvester telah di-screenshot, dicetak, dan dilampirkan sebagai bukti awal dalam laporan resmi ke Polres Belu. Silvester menegaskan, pihaknya berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika berkas Propam sudah dilimpahkan ke Polda, kami berharap segera ditindaklanjuti. Ini penting agar marwah institusi kepolisian tetap terjaga,” tegasnya.
Silvester juga mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan.
“Saat ini proses sudah berlangsung dan berdasarkan pengecekan kami, pada tanggal 8 nanti akan ada ahli yang memberikan keterangan terkait isi percakapan tersebut,” katanya.
Ia memastikan selalu mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan, baik di Unit Tipidter Reskrim Polres Belu maupun di Propam. Bahkan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
“SP2HP sudah kami terima, artinya proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur,” tambah Silvester.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











