ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astwa, S.H.,S.I.K menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Bripka AMN alias NN terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan Penghinaan dan Pemfitnahan sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf (k) Perpol nomor 7 tahun 2022 (setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang menista dan/atau menghina).
“ Dari hasil gelar perkara terbukti Bripka AMN melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan Penghinaan dan Pemfitnahan. Ini diatur dalam pasal 13 huruf (k) Perpol nomor 7 tahun 2022 (setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang menista dan/atau menghina) ,” kata AKBP I Gede Eka Putra Astwa, S.H.,S.I.K seperti dilansir tribratanewsbelu.
Mantan Kapolres Lembata ini menambahkan, Bripka AMN saat ini telah ditahan, ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Belu dalam rangka pemeriksaan kasus yang menjerat dirinya.
“ Bripka AMN alias NN telah ditahan, dipatsus di Rutan Polres Belu. Penahanan ini untuk memudahkan proses penyidikan ,” sebut AKBP Gede.
Disebutkan usai melakukan serangkaian pemeriksaan baik dari korban, saksi dan juga terlapor, maka pada tanggal 2 desember 2025 Seksi Propam melalui unit Paminal langsung melakukan gelar perkara.
“ Hasilnya dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik Waprof) dan telah dikirim Permohonan Saran Pendapat dan Pertimbangan Hukum ke Bid Kum Polda NTT ,” katanya.
” Untuk perkembangan penanganan kasus ini, lanjut AKBP Gede pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) kepada korban.
“ Ini sebagai bukti bahwa penanganan kasus ini berjalan cepat, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ,” kata AKBP Gede.
Selain penanganan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi yang melibatkan oknum anggota jelas Kapolres Belu, kasus tersebut saat ini juga ditangani oleh Sat Reskrim sesuai laporan yang dilayangkan korban pada Senin, 24 november 2025.
“Perkara ini tengah ditangani oleh Unit Tipidter. Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaaan atau klarifikasi terhadap korban, saksi dan juga terlapor. Pada 08 Januari 2025 lalu dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Pidana, ahli ITE serta ahli bahasa terkait dugaan pengancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh Bripka AMN ,”jelas Kapolres Belu.
“Setelah semua pemeriksaan rampung, akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan arah kasus tersebut. Kami berharap, masyarakat tetap mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,”pungkas Kapolres Belu.
Seperti diberitakan sebelumnya Bripka AMN alias NN, oknum anggota Sat Intel Polres Belu yang viral di media sosial karena ancam ASN, PPK untuk diberi proyek akhirnya ditahan Seksi Propam. Kasus ini diposting di medsos leh Lipus Nahak dan juga diadukan oleh penasihat hukum korban, Silvester Nahak ke Polres Belu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan oknum polisi Polres Belu Bripka AMN diproses hukum oleh Seksi Propam Polres sesuai laporan masyarakat ( Dumas ), tidak pandang bulu walau dia oknum anggota
” Ada laporan masyarakat terhadap oknum anggota Bripka AMN. Melalui penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan dan kasusnya dinaikan ke penyidikan. Dia ditahan di Rutan Polres Belu untuk menjalani proses hukum. Perlu ditegaskan bahwa setiap laporan masyarakat kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu termasuk oknum anggota.” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2025.
Ia menegaskan, Polres Belu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk jika terlapor merupakan anggota kepolisian.
“ Polri tidak mentolerir pelanggaran disiplin maupun kode etik yang mencoreng nama baik institusi. Karena ditemukan bukti yang cukup sehingga ditahan untuk proses hukum ,” tegasnya.
Kronologi kejadian
Kombes Henry mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat (dumas) yang disampaikan korban ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Belu pada Jumat, 21 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polres Belu langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terlapor.
“Berdasarkan pengaduan pelapor, Seksi Propam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait,” ungkapnya.
Dari gelar perkara, Bripka AMN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa penghinaan dan pemfitnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (k) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










