Sementara terkait uang, Kajari Yupiter Selan menjelaskan bahwa itu merupakan titipan dari keluarga terdakwa didampingi penasehat hukum. Jadi tidak benar kalau uang jaminan yang dititipkan itu diserahkan dengan janji terdakwa tidak ditahan.
“Jika putusan hakim nanatinya terdakwa tidak bersalah maka uang itu akan dikembalikan utuh-utuh tanpa kurang satu rupiah pun. Uang tersebut saat ini kami titipkan di rekening negara, karena selain melaksanakan proses hukum, kami juga dituntut untuk memulihkan kerugian negara ,” tutup Jupiter Selan tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











