KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sumur Bor Oenuntono di Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang benar –benar beracun dan suanggi. Bayangkan saja sudah makan, telah hidup –hidup 6 orang. Karenasumur suanggi ini pada hari Senin 24 November 2025, penyidik menahan mantan Kadis PUPR Kabupaten Kupang, Joni Nomeseo. Sementara Selasa 25 November menyusul lagi Zakarias mantan staf Dinas PUPR Kabupaten Kupang sebagai Pelaksana teknis.
Zakarias yang juga mantan pegawai PUPR ini menyusul lima korban Suanggi sumur bor Oenuntono lainnya yakni Johni Nomeseo, Antonius Johanis, pelaksana proyek dan Umbu Tay Lakinggela, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berikutnya Ruben Tahik dan Fridolin Kolin masing-masing sebagai masing-masing berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam proyek yang gagal berfungsi tersebut.
Kepada awak media Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan untuk kasus sumur Bor Oenuntono pihaknya sudah menahan 6 tersangka. Sebelumnya sudah tahan empat tersangka dan pada awal pekan ini Senin dan Selasa tahan lagi dua tersanga yakni Joni Nomeseo dan Zakarias.
“ Hari ini kami tahan salah satu tersangka yakni Zakarias. Dia menyusul mantan Kadis PUPR Kabupaten Kupang, Joni Nomeseo dan empat tersangka lainnya ,” kata Yupiter Selan ( 25/11).
Dia menyebutkan penahanan Zakarias dan Joni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor Oenuntono yang bersumber dari DAK senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2019 silam.
Lebih lanjut Yupiter Selan mengatakan, Joni Namoseo selaku pengguna anggaran (PA) maupun Zakarias tidak ikut serta menikmati tetapi turut memperkaya orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang kami tahu terlibat dalam kasus ini,” ungkap Yupiter.
Menurutnya, apabila dalam rangkaian penyidikan lanjutan kembali menemukan keterlibatan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti maka ia menjamin akan ada penambahan tersangka baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











