WAINGAPU,fokusnusatenggara.com- Farida Wannaway, warga Waingapu, Kabupaten Sumba Timur berencana akan polisikan kembali Bank NTT Cabang Waingapu atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Dimana dirinya dianggap oleh pihak Bank NTT sebagai Debitur Non Kooperatif, dengan mengeluarkan info publik berupa nama dan foto yang dipajang di Baliho persis di Kantor Cabang Bank NTT Waingapu Juni 2022 lalu.
Menurutnya pada tahun 2022, dirinya sempat melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Timur. Namun oleh oleh pihak penyidik Polres Sumba Timur, laporan Farida tersebut tidak memenuhi unsur. Untuk itu dirinya berencana akan kembali melaporkan kasus yang sama ke Polda NTT dalam waktu dekat ini.
“Dulu saya pernah lapor ke Polres sumba Timur, tetapi mereka katakan tidak memenuhi unsur. Untuk itu dalam waktu dekat saya akan ke Kupang untuk mencari lagi keadilan dengan melapor ke Polda NTT,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu, 22 April 2022.
Bahkan menurut Farida, sebelum dinyatakan tidak memenuhi unsur, polisi pernah melakukan mediasi terakhir di ruang Ruang Polres Sumba Timur. Hadir saat itu dirinya, serta Bank NTT diwakili Divisi Penyelamatan Kredit. Bahkan oleh pihak Bank NTT dalam mediasi tersebut berjanji akan akan kembali melakukan mediasi dengan menghadirkan Divisi SDM Bank NTT. Namun hingga saat ini tidak pernah terjadi.
Terkait dengan dirinya disebut sebagai Debitur Non Kooperatif, Farida menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Pasalnya, sebagai mantan karyawan Bank NTT yang di PHK pada tahun 2020 lalu, dirinya dalam proses pengajuan kredit memberikan kerja, gaji atau upahnya sebagai jaminan. Selain itu, proses kredit tersebut dijaminkan oleh pihak Bank NTT ke Jamkrindo NTT. Sehingga kewajiban Bank NTT adalah melakukan klaim kepada Jamkrindo bukan kepada dirinya.
“Saya kan sudah di PHK jadi tidak ada urusan kredit itu dengan saya. Sebab waktu saya ajukan pinjaman jaminannya adalah gaji. Sebagaimana aruran bahwa apabila kami meninggal atau di PHK maka kami tidak bisa diminta memenuhi kewajiban kami untuk membayar tunggakan sebab kita sudah jaminkan it uke jamkrindo NTT. Lalu bagaimana bisa mereka sebut aya sebagai Debitur Non Kooperatif?,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, proses kredit karyawan di Bank NTT lazimnya dilakukan dengan jaminan kerja dan gaji para karyawan. Dalam proses kredit karyawan tidak menggunakan angunan, sebab pihak Bank NTT menggunakan sistim menjaminkan kredit ke lembaga penjamin. Mengapa harus dijaminkan? Hal ini sebagai antisipasi apabila debitur dalam hal ini karyawan di berhentikan atau meninggal dunia, sehingga Bank NTT melakukan klaim kredit kepada pihak penjamin.
Proses ini juga sering disebut dengan istila istilanya adalah Exceptio Non Adimpleti Contractus atau artinya dalam perjanjian timbal balik merupakan tangkisan yang menyatakan bahwa salah satu pihak tidak dapat melaksanakan perjanjian seperti yang seharusnya, disebabkan karena pihak yang lain terlebih dulu tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.