ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades Fafinesu B dan Tujuh Warga Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Pengusutan Penganiayaan Brutal di TTU

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
AKBP Eliana
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote : Para tersangka dijerat Pasal Berlapis ( Ist )

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap delapan orang.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum sehingga delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Anselmus.

Polres TTU menegaskan proses penanganan perkara akan terus dikawal hingga tuntas. Kepolisian memastikan setiap tahapan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Polres Alor Ungkap Praktik Penjualan Rokok Ilegal

“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan delapan tersangka merupakan bukti komitmen Polres TTU dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas AKP Anselmus.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan

Baca Juga :  Kades Bokong Bakal Dipolisikan Gegara Tuduhan Palsu

 

 

  • Bagikan