Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap delapan orang.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum sehingga delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Anselmus.
Polres TTU menegaskan proses penanganan perkara akan terus dikawal hingga tuntas. Kepolisian memastikan setiap tahapan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan delapan tersangka merupakan bukti komitmen Polres TTU dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas AKP Anselmus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










