KUPANG, fokusnusatenggara.com — JSS alias Jesica, pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dilaporkan ke Polres Kupang Kota, atas dugaan tindak pidana penipuan dana pinjaman pembangunan dapur MBG dan penyewaan berbagai barang serta jasa dengan total Rp97.876.000. Jesica dilaporkan oleh Riesta Ratna Megasari, yang didampingi Kuasa Hukum, Petrus Loman Ledo, SH dari Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessie, Cs.
“Dari jumlah tersebut, terlapor (Jesika) baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000, sehingga masih tersisa kewajiban yang belum dibayar kapada klien kami sebesar Rp82.876.000.”ujar Kuasa Hukum Riesta, Petrus Loman Ledo kepada wartawan usai membuat laporan polisi terhadap Jesica di SPKT Polresta Kupang Kota, pada Rabu, 10 September 2025.
Adapun laporan terhadap Jesica itu telah terigister dalam nomor: LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 10 September 2025 pukul 12.41 WITA. Laporan tersebut ditandatangani oleh KA SPKT Polresta Kupang Kota melalui Kanit II, Deky Tanebeth, S.H.
Dijelaskan Petrus, Jesica dilaporkan ke polisi karena sudah dua kali mendapat somasi dari Kantor Pengacara Fransisco Fernando Bessie terkait pelunasan piutang terhadap kliennya, namun somasi itu justru tak pernah diindahkan terkait kewajiban pembayaran sisa tagihan sebesar Rp82.876.000 ini.
“Jesica kembali menerima somasi dari kami selaku tim kuasa hukum terkait kewajiban pembayaran sisa tagihan kepada klien kami sebesar Rp82.876.000.” ujarnya.
Dalam somasi yang dikeluarkan pada akhir Agustus 2025 itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa antara kliennya dan Jesica sebelumnya menjalin kerja sama investasi dapur MBG SPN Polda NTT (MEGA). Kliennya telah mengeluarkan biaya untuk pembelian dan penyewaan berbagai barang serta jasa dengan total pengeluaran sebesar Rp97.876.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











