Dari jumlah tersebut, Jesica yang juga merupakan kader Partai Golkar NTT itu baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp82.876.000.
Kuasa hukum kemudian melayangkan somasi pertama pada 27 Agustus 2025, namun hingga tenggat waktu 1 September 2025 tidak ada itikad baik dari Jesica untuk melunasi kewajiban tersebut.
Melalui Somasi ke II, Jesica diminta hadir ke kantor kuasa hukum pada 9 September 2025 pukul 10.00 WITA guna menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tetap tidak diindahkan, kuasa hukum menegaskan akan melaporkan Jesica ke Polres Kupang Kota.
“Akhirnya kami datang ke Polresta Kupang Kota untuk melaporkan terduga pelaku karena tidak menyelesaikan persoalan ini. Kami laporkan dan proses sesuai hukum yang berlaku” tegasnya.
Sementara itu terlapor Jesica yang dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











