KUPANG,fokusnusatenggara.com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 23 Juni 2020 dini hari tadi, berhasil menangkap Siswanto Kodrata (ST), tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Informasi kepastian penangkapan ini disampaikan
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, melalui tulisan di pesan WhatsApp Grup (WAG) Forwaka NTT, Selasa, 23 Juni 2020 pagi.
“Hari ini jam 01.00 WIB tersangka Siswanto Kodrata berhasil kita tangkap,” tulis Abdul Hakim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.