“Uang tersebut dipakai Bunga untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos,” ujarnya.
Kategori TPPO
Polisi telah mengantongi petunjuk mengenai para pria tersebut dan akan melakukan pengembangan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini. Sementara pelaku telah diserahkan ke Polda NTT.”Artinya kasus ini sudah masuk tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,” jelas dia.
Sary Doko sendiri juga telah mengakui bahwa bukan hanya Bunga yang menjadi korbannya. Sebelum Bunga ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operandi serupa.
“Korbannya sudah bisa lebih delapan orang dan kebanyakan di bawah umur,” jelasnya.
Gadai Handphone Korban
Sary Doko menggunakan handphone korban Bunga untuk mengunduh Michat, salah satu aplikasi kencan online untuk berkomunikasi dengan pria hidung belang. Handphone itu juga telah digadaikannya di salah satu tempat di bilangan Oeba untuk mendapatkan sejumlah uang.
Ibu kandung Bunga menyebut handphone tersebut adalah miliknya yang dibawa Bunga selama berhari-hari. Anaknya itu meninggalkan rumah saat ia sedang bekerja. Sejak itu pihak keluarga berupaya mencari Bunga hingga akhirnya ditemukan di Kelurahan Lasiana.
Sebelumnya, ia mengakui Bunga mengalami perubahan perilaku setelah berkenalan dengan Sary Doko pada Februari 2026. Salah satunya, Bunga tak pergi ke sekolah untuk ujian sampai tak lagi aktif menjadi pelajar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











