Henry mengatakan, pengungkapan perkara tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi masyarakat dan kepolisian, termasuk pemanfaatan rekaman kamera pengawas dalam membantu penyelidikan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Apabila melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan,” lanjutnya.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, YB diketahui pernah terlibat perkara pencurian sebelumnya atau disebut sebagai residivis kasus pencurian. Setelah diamankan, YB diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya tidak akan berhenti pada pengamanan terduga pelaku. Seluruh rangkaian peristiwa akan didalami untuk memastikan fakta hukum dan peran masing-masing pihak terungkap.
“Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi maupun korban, serta melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” tegas Nelson.
Polresta Kupang Kota telah berkoordinasi dengan korban dan para saksi untuk membuat Laporan Polisi secara resmi. Tahapan berikutnya meliputi penyusunan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, pengiriman SPDP, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka apabila seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepolisian memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat Kota Kupang agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait identitas seseorang yang diduga sebagai pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











