ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Jambret Beraksi di Depan Rumah Korban, Kalung Ditarik hingga Baju Robek! CCTV Bongkar Jejak Terduga Pelaku

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Cur
Pelaku jambert tak berkutik saat diciduk di kamar kos ( Ist )

Henry mengatakan, pengungkapan perkara tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi masyarakat dan kepolisian, termasuk pemanfaatan rekaman kamera pengawas dalam membantu penyelidikan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Apabila melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan,” lanjutnya.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, YB diketahui pernah terlibat perkara pencurian sebelumnya atau disebut sebagai residivis kasus pencurian. Setelah diamankan, YB diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga :  Dua Anggota Polisi Terluka Kena Lemparan Batu Saat Amankan Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya tidak akan berhenti pada pengamanan terduga pelaku. Seluruh rangkaian peristiwa akan didalami untuk memastikan fakta hukum dan peran masing-masing pihak terungkap.

“Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi maupun korban, serta melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” tegas Nelson.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Batuplat Amankan TKP Penikaman, Redam Amarah Keluarga Korban di Fatukoa

Polresta Kupang Kota telah berkoordinasi dengan korban dan para saksi untuk membuat Laporan Polisi secara resmi. Tahapan berikutnya meliputi penyusunan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, pengiriman SPDP, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka apabila seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepolisian memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat Kota Kupang agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana.

Baca Juga :  Inilah Nasib Briptu Mohamad Rizky, Sikat Siswi SMK Dalam Kantornya,Dipecat

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait identitas seseorang yang diduga sebagai pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Bagikan