” Kami tegas menindak setiap perbuatan yang tidak bermoral seperti ini apalagi ini perbuatan tercela kepada anak dibawah umur,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, NTT, Briptu MR alias Risky, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK berinisial PGS. Peristiwa itu terjadi di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Pelecehan bermula saat motor PgS terkena razia lalu lintas yang dilakukan oleh Briptu MR. Setelah itu, Briptu MR meminta PS untuk menyelesaikan persoalan razia tersebut di kantor.
Setibanya di kantor, polisi tersebut kemudian mengajak PGS ke salah satu ruangan. Namun, di situlah dugaan pelecehan seksual terjadi.
Didalam ruangan tersebut Briptu Muhamad Rizky minta jika motornya bisa dikembalikan dengan syarat. Antaranya cium bibir dan oral seks. Awalnya PGS menolak keras tetapi karena sepede motornya, akhirnya pasrah dilecehkan Briptu Muhamad Rizky.
Setelah itu PGS menceritarakan semua yang terjadi kepada pacarnya. Kemudian bersama keluarga melaporkan kasusnya ke Mapolresta. Kasusnya diambil alih Polda hingga sidang etik dan dipecat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











