ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hadi Poernomo Juga Pernah Dapat Kado Ultah Pahit dari Sri Mulyani

  • Bagikan

Hadi Poernomo diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirjen Pajak. Dia diduga mengubah hasil telaah permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA) dengan non-perfomance loan(NPL) sebesar Rp5,7 triliun, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar.

Akibat perbuatannya, Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(crl) Sumber : okezone

 

Baca Juga :  Lamban, Penangan Kasus Pelecehan Seksual Di Lembata
  • Bagikan