Hadi Poernomo diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirjen Pajak. Dia diduga mengubah hasil telaah permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA) dengan non-perfomance loan(NPL) sebesar Rp5,7 triliun, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar.
Akibat perbuatannya, Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(crl) Sumber : okezone
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.