Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, menegaskan pentingnya memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Melalui forum ini kita ingin memperkuat kembali komitmen, karena kesungguhan untuk mencegah korupsi itu harus terus dibangun dan diperkuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus utama rapat koordinasi tersebut adalah memastikan berbagai ruang yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran dan inefisiensi dapat ditutup secara maksimal.
“Fokus kita dalam rapat koordinasi ini adalah bagaimana memastikan agar ruang-ruang yang berpotensi mengalami kebocoran dan inefisiensi bisa ditutup serapat-rapatnya. Tidak boleh ada lagi kebocoran,” tegas Maruli.
Dalam kesempatan itu, Maruli juga menyoroti pentingnya optimalisasi belanja daerah dan peningkatan pendapatan daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Ia menyatakan optimistis upaya perbaikan tata kelola di NTT dapat berjalan dengan baik, terutama dengan komitmen yang ditunjukkan oleh Gubernur NTT bersama seluruh pimpinan perangkat daerah.
Sebagai informasi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK memiliki tugas mengoordinasikan dan melakukan supervisi penanganan tindak pidana korupsi serta pencegahannya bersama aparat penegak hukum dan instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia J. Nomleni, para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT beserta jajaran, serta insan pers
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











