ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Penyidik TPPO Polda NTT Ringkus WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com  — Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipimpin oleh Kanit TPPO AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama HE JIN alias YEN CING. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

HE JIN ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024, dari Pantai Labuan Bajo, NTT menuju pesisir pantai Australia. Ia diduga menjadi otak dari sindikat penyelundupan WNA asal China yang hendak masuk ke Australia secara ilegal.

Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berkat koordinasi intens antara Divhubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa HE JIN dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber. Para WNA tersebut sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo, sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Australia tanpa pemberitahuan kepada pihak imigrasi.

Baca Juga :  Dr Deddy Manafe Tegaskan : Dakwaan JPU Cacat Hukum Terdakwa Gaspar Tipnoni Layak Bebas Demi Hukum

Tujuan dari penyelundupan ini adalah untuk menawarkan jasa masuk secara ilegal ke Australia kepada pencari kerja, dengan tarif sebesar 5.000 dolar AS per orang. Ketujuh WNA tersebut kini telah dideportasi ke negara asal mereka.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa praktik serupa telah dilakukan oleh sindikat ini sebanyak tiga kali, dengan titik keberangkatan berbeda: Pantai Serangan Bali, Pantai Labuan Bajo NTT, dan Pantai Saumlaki Maluku Tenggara Barat. Titik kumpul utama seluruh WNA dilakukan di Bali sebelum diberangkatkan ke titik pemberangkatan.

Baca Juga :  Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat saksi penting yakni PT, kapten kapal yang membawa para WNA dari Labuan Bajo ke Australia; LU, anak buah kapal yang turut serta dalam pelayaran; EL, admin yang menangani transaksi dana operasional penyelundupan; dan KM, manajemen hotel tempat para WNA menginap di Labuan Bajo.

Baca Juga :  Ayah Durhaka : Setubuhi Dua Anak Kandung Bertahun-Tahun Akhirnya Dicokok Polisi

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Rekening koran transaksi keuangan, Nota penginapan hotel, File tiket pesawat, Visa on Arrival, dan paspor milik para WNA.

  • Bagikan