KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Reserse mobile (resmob] Satreskrim Polres Kupang berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan milik Melkisedek Paijo (64] seorang warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, hari Rabu (29/1 sore.
Kasus ini diketahui bermula saat urusan sapi masuk milik Ingret Yustinus Botbesi masuk kebun dan merusak, makan sejumlah tanaman milik Melkisedek Paijo.
Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi ang dihadiiri Ketua RT dan Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat
Masalah pun diselesaikan secara mediasi, dengan kesepakatan bahwa Ingret membayar ganti rugi sebesar Rp 2 juta.
Namun, saat perjalanan pulang, Ingret Yustinus Botbesi melewati pondok kebun Melkisedek Paidjo dan melihat ada senjata api rakitan laras panjang yang disandarkan di dinding.
Ingret Yustinus Botbesi segera mengamankan senjata tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Kupang Tengah, Brigpol Obes Aome.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju lokasi dan membawa satu pucuk senjata api ke Markas Polsek Kupang Tengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











