ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gara –Gara Urusan Sapi Masuk Kebun, Polisi Geledah dan Sita Tiga Pucuk Senjata Milik Melkisedek Paijo di Rumahnya

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com Tim Reserse mobile (resmob] Satreskrim Polres Kupang berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan milik Melkisedek Paijo (64] seorang warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, hari Rabu (29/1 sore.

Kasus ini diketahui bermula saat urusan sapi masuk milik Ingret Yustinus Botbesi masuk kebun dan merusak, makan sejumlah tanaman milik Melkisedek Paijo.

Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi ang dihadiiri Ketua RT  dan Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat

Baca Juga :  Polres Alor Ungkap Praktik Penjualan Rokok Ilegal

Masalah pun diselesaikan secara mediasi, dengan kesepakatan bahwa Ingret membayar ganti rugi sebesar Rp 2 juta.

Namun, saat perjalanan pulang, Ingret Yustinus Botbesi melewati pondok kebun Melkisedek Paidjo dan melihat ada senjata api rakitan laras panjang yang disandarkan di dinding.

Ingret Yustinus Botbesi segera mengamankan senjata tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Kupang Tengah, Brigpol Obes Aome.

Baca Juga :  Pasukan TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Mantan Kapolsek Mulia Iptu Djamal  di Puncak Jaya

Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju lokasi dan membawa satu pucuk senjata api ke Markas Polsek Kupang Tengah.

  • Bagikan