ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bukti Baru Kasus Illegal Logging di TTU Ungkap Keterlibatan Pengusaha dan Oknum Polisi

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com  — Bukti terbaru terkait kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengungkap dugaan keterlibatan dua pengusaha tanpa izin resmi serta oknum anggota Kepolisian Resor TTU.

Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pengangkutan dan penyimpanan ratusan pacakan kayu jenis Sonokeling ke lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Naviri yang terletak di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Investigasi tim media pimpinan jurnalis Jude Taolin menemukan bahwa seluruh kayu Sonokeling milik Muhamad Yuda Ayunda tidak berasal dari wilayah Lelogama, Kabupaten Kupang, sebagaimana diklaim oleh Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) TTU, Hendrikus F. L. Rodja.

Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa para penebang kayu atau tukang sensor yang digunakan dalam kegiatan tersebut didatangkan langsung dari Lelogama untuk bekerja di kawasan hutan Maol (Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu) dan hutan Oekopa (Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, TTU).

Pernyataan Kepala UPT KPH TTU yang menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari luar kawasan hutan, diduga merupakan bentuk perlindungan terhadap kedua pengusaha, Muhamad Yuda Ayunda dan Komang Arya Weda Asmara, agar terhindar dari proses hukum.

Kesaksian sejumlah warga serta penebang kayu yang diwawancarai tim media pada Minggu, 4 Mei 2025, menguatkan temuan tersebut. Menurut mereka, proses pengangkutan kayu dari hutan Maol menuju gudang penyimpanan di Kelurahan Dalehi, yang diduga milik Mhd Yuda Ayunda, dilakukan pada malam hari dan mendapatkan pengawalan dari oknum anggota kepolisian.

Baca Juga :  Polda NTT Membantah Biarkan Hizbut Tahrir Berkembang di NTT

Salah seorang warga yang ikut serta dalam proses pengangkutan menyatakan, “Malam itu, kami membawa kayu dari hutan Maol ke gudang milik Pak Yuda di Dalehi. Kemungkinan besar ada kerja sama antara Pak Yuda dan Pak Komang sebelum kayu dipindahkan ke PT. Naviri. Yang jelas, kayu tersebut berasal dari dalam hutan Maol,” akunya.

Penelusuran tim media selama periode Desember 2024 hingga April 2025 juga menunjukkan adanya modus operandi yang sistematis: tukang sensor dari luar daerah, yakni dari Lelogama, sengaja didatangkan ke TTU agar informasi terkait aktivitas ilegal ini tidak bocor ke masyarakat sekitar.

Seorang penebang asal TTU mengungkapkan, “Tukang sensor dari luar TTU tidak mengenal masyarakat di sini, jadi informasi lebih aman. Biasanya kayu diangkut menggunakan truk berwarna kuning, satu dari Oemenu dan satu lagi dari Gua Aplasi.”

Pada Desember 2024, tujuh tukang sensor dari Lelogama dikabarkan tinggal dan bekerja dalam kawasan hutan Maol selama hampir tiga minggu. Mereka meninggalkan lokasi pada 24 Desember 2024. Para tukang sensor ini dibekali tiga unit alat pemotong kayu, ditambah dua unit milik tukang sensor asal TTU.

Untuk mempermudah akses ke lokasi penebangan, batu gunung di tengah sungai kecil dibelah dan dibentuk menyerupai gorong-gorong agar kendaraan besar dapat memasuki area hutan.

Modus serupa juga ditemukan di kawasan hutan Oekopa. Pada bulan yang sama, tukang sensor dari Lelogama dan Atambua Kabupaten Belu membawa sekitar sembilan unit alat pemotong kayu ke lokasi tersebut. Empat unit lainnya ditemukan disimpan di rumah Kepala Desa Teba, yang diduga mengetahui dan mendukung aktivitas ilegal di wilayahnya.

Baca Juga :  Rudi Bouk : “Saya Siap Ikuti Proses Hukum Di Partai”

Kegiatan ilegal ini disebut-sebut mendapat dukungan penuh dari oknum anggota Polres TTU. Beberapa kali, tim media NTTHits.com bahkan harus menghentikan peliputan di lokasi karena keberadaan mereka diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa kayu milik kedua pengusaha tersebut dikawal oleh oknum polisi yang sama. “Polisi itu biasa datang dan minum sopi di sini sambil berbincang dengan para penebang,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Fakta-fakta tersebut bertentangan dengan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, oleh Polres TTU bersama Kepala UPT KPH TTU. Dalam konferensi tersebut, disampaikan bahwa kayu-kayu milik Yuda dan Komang tidak berasal dari kawasan hutan sehingga kasusnya dihentikan (SP3) dan kayu dikembalikan kepada pemiliknya.

Kepala UPT KPH TTU mengklaim bahwa 151 dari total 354 pacakan kayu Sonokeling milik Mhd Yuda Ayunda berasal dari Lelogama, Kabupaten Kupang. Namun, klaim tersebut tidak disertai bukti otentik berupa dokumen lacak balak. Sementara itu, sisa kayu milik Komang juga disebut tidak berasal dari kawasan hutan, namun tanpa ada pembuktian yang sah.

Temuan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas proses hukum yang berjalan dan indikasi adanya upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembalakan liar.

Baca Juga :  Buronan Polisi Karena Jual Pacar Jadi TKW Ke Malaysia

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur bersama Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) NTT telah menyampaikan keberatan terhadap pengembalian kayu tersebut kepada para pengusaha. Mereka menuntut agar seluruh kayu disita oleh negara dan dilelang untuk kepentingan negara.

Viktor Manbait, perwakilan WALHI NTT, menyatakan, “Kami menolak pengembalian kayu kepada Komang dan Yuda. Ratusan pacakan kayu Sonokeling itu harus disita sebagai aset negara. Ini bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan mudah.”

Aktivis lingkungan tersebut juga menyebutkan beberapa alasan kuat, di antaranya: tidak adanya identitas asal-usul kayu, tidak adanya izin resmi tempat penampungan kayu dari UPT KPH, dan tidak adanya permohonan lacak balak kepada instansi terkait.

Viktor juga mendesak agar kedua pengusaha, baik secara individu maupun melalui badan hukum, diblokir dari seluruh aktivitas kehutanan di Kabupaten TTU. “Komang dan Yuda harus diblacklist dari kegiatan kehutanan. Ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” tegasnya.

Dengan berakhirnya penyelidikan tanpa proses hukum lebih lanjut, publik mempertanyakan alasan sebenarnya di balik keputusan tersebut. Bagaimana mungkin kayu dari Lelogama bisa tersimpan di AMP PT. Naviri dan bercampur dengan kayu dari lokasi lain, jika kedua pengusaha memiliki lokasi penyimpanan masing-masing?

Dugaan adanya kerja sama bisnis antara Komang dan Yuda, diperkuat oleh keterlibatan oknum polisi yang diduga mengawal seluruh rangkaian aktivitas mulai dari penebangan hingga distribusi ke tempat penampungan. (Bersambung)

  • Bagikan