ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gara –Gara Urusan Sapi Masuk Kebun, Polisi Geledah dan Sita Tiga Pucuk Senjata Milik Melkisedek Paijo di Rumahnya

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Begitu menerima lapran tersebut Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, bersama anggota Polsek Kupang Tengah dan personel Polres Kupang, kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan dan melakukan proses hukum terhadap Melkisedek Paijo.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, terduga Melkisedek Paijo selaku pemilik kami sudah amankan untuk diinterogasi dan proses hukum lebih lanjut ,” kata pda Muhammad Ciputra Abidin.

Baca Juga :  Gara – Gara Berhubungan Seks Dengan Selingkuhan  di Gubuk Kebun, Gaspar Bria Tewas Terseret Banjir

Masih menurut Ipda Muhammad, Kepemilikan senjata api rakitan tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak dan sudah dilaporkan dengan nomor laporan polisi  LP /B /7/I/2025/SPKT/Sek Kupang Tengah/Polda NTT tertanggal 30 Januari 2025 pukul 00.59 Wita.

Kasus ini jelas Ipda Muhammad sementara  ditangani pihaknyatermasuk memastikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Batuplat Amankan TKP Penikaman, Redam Amarah Keluarga Korban di Fatukoa

Sementara itu Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin karena dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkan kepada aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

  • Bagikan