KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menetapkan pasal hukuman mati kepada empat tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan korban Aprian Boru (27)
Mereka adalah GB dan SN, ditangkap di Oe’ekam, Kabupaten Timor Tengah Selatan, sedangkan SK dan ET diamankan di Kota Kupang.
Jasad Aprion ditemukan tewas dengan luka sayatan benda tajam dibagian leher di kawasan hutan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 8 Maret 2025 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, kepada awak media Senin (17/3/2025), mengungkapkan bahwa keempat pelaku, yakni GB, SN, ET, dan SK, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 junto Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP terkait pembunuhan dan keterlibatan dalam aksi tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh ketersinggungan para pelaku yang melihat korban mengenakan kaos bergambar salah satu perguruan silat.
“ Para pelaku merasa tidak senang dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korban ,” kata Kombes Aldinan Manurung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











