“Puji Tuhan, Didik Hariadi Brand menolak menandatangani surat dan tidak menerima barang diduga uang tersebut. Jika Didik menerima permintaan tersebut, maka dapat dipastikan hari ini saya akan dihajar habis-habisan terkait dengan isu fitnah, dan terhadap laporan saya untuk oknum-oknum jaksa tersebut,” ujarnya.
Fransisco menilai penolakan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga konsistensi keterangan Didik dalam perkara yang sedang bergulir.
Atas dugaan peristiwa tersebut, Fransisco mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkannya secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Ia juga memastikan laporan yang sama akan diteruskan ke Kejaksaan Agung RI guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Hari ini kami resmi melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung. Karena ini kejahatan yang sangat terorganisir. Saya kecewa sekali dengan sistem seperti ini,” tegas Fransisco.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kejaksaan Negeri Kota Kupang belum memberikan klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan oleh Fransisco Bernando Besie
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










