“Saya sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantu ku itu. Itu. Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” kata S dengan nada getir ( 16/4) seperti dilansir infopertama.com.
Lbih lanjut S juga juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari Aipda AD terhadap kepercayaan keluarga.
“Kenapa dia tega begitu? Istri saya AS itu mertuanya. Mengapa haraus berbuat begitu. Kan masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.
Pelaku PTDH
Kasus ini telah disidangkan di Polres Buton Utara, dengan hasil bahwa Aipda AD dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Aipda AD disebut mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kalau Polres Buton Utara sudah sidang Aipda AD dan putusannya PTDH. Tapi dia (AD) mengajukan banding. Jadi sekarang yang menentukan layak atau tidaknya AD sebagai anggota Polri adalah Polda Sultra melalui sidang Komisi Banding,” beber S.
Ironisnya, menurut S, Aipda AD menyebarkan kabar kepada keluarga bahwa dirinya tidak akan dipecat dan bahkan akan divonis bebas karena ada bantuan dari pihak di Polda Sultra.
“Saya dengar dia tidak akan dipecat, berita itu saya dengar. Saya sangat merasa kecewa, karena tidak mendapatkan keadilan sebagai masyarakat sipil karena yang dilawan adalah Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Ia pun berharap penuh agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











