ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cabuli Anak Kandung, Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com– Zeth Andreas Blegur, 39 tahun, anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

cabul1“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang perlindungan anak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang, Wisnu Wardana, di kantornya, Kupang, Kamis, 7 Januari 2016.

Menurut dia, pelaku mencabuli anak kandungnya itu pada 21 Mei 2013 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di kediamannya di Jalan Taebenu, RT 08/ RW 04, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca Juga :  Polres TTU Tangkap Anggota KPK Gadungan

Kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita saat putrinya–sebut saja Bunga–sedang tidur siang di kamar belakang. Saat itu, Zeth masuk ke kamar belakang dan langsung menindih Bunga di tempat tidur.

Karena ditindih, Bunga bangun dari tidurnya dan langsung keluar kamar. Sekitar pukul 19.00 Wita, saat Bunga di dalam kamar, tiba-tiba Zeth mengetuk pintu kamar agar dibuka. Merasa ketakutan, Bunga bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.

  • Bagikan