KUPANG,fokusnusatenggara.com– Zeth Andreas Blegur, 39 tahun, anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang perlindungan anak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang, Wisnu Wardana, di kantornya, Kupang, Kamis, 7 Januari 2016.
Menurut dia, pelaku mencabuli anak kandungnya itu pada 21 Mei 2013 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di kediamannya di Jalan Taebenu, RT 08/ RW 04, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita saat putrinya–sebut saja Bunga–sedang tidur siang di kamar belakang. Saat itu, Zeth masuk ke kamar belakang dan langsung menindih Bunga di tempat tidur.
Karena ditindih, Bunga bangun dari tidurnya dan langsung keluar kamar. Sekitar pukul 19.00 Wita, saat Bunga di dalam kamar, tiba-tiba Zeth mengetuk pintu kamar agar dibuka. Merasa ketakutan, Bunga bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.