Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kita berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, robohnya plafon ruangan kelas di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Kajati NTT berkomitmen untuk menganalisis penyebab kerusakan plafon di sekolah-sekolah terdampak.
Adapun sekolah yang terdampak antara lain Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Naioni di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sekolah Dasar Inpres (SDI) Bismarak di Kelurahan Bismarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dan SDI Oesapa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H bersama sejumlah pejabat Kejati NTT melakukan peninjauan langsung sekolah- sekolah terdampak pada Senin 20 Januari 2025.
Hadir mendampingi Kajati NTT dalam kunjungan tersebut di antaranya; Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H. dan beberapa orang Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Selain itu hadir pula Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) NTT, T. Davis F. Hamid, S.T., M.T, Muslim Saleh, S.T., M.Eng. (Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha), Reza Fahrur Rozi, S.T., M.T. (Kasi Pelaksanaan Wilayah 1 BPPW NTT), serta Victor, S.T. (PPK Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Wilayah 1).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











